PALU – Polres Parigi Moutong, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), menerangkan saat ini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada 14 Juni 2024 kemarin.
Kasus ini terdaftar berdasarkan laporan polisi LP/B/73/X/SPKT/Res Parigi Moutong/Polda Sulteng.
Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan oleh Unit PPA sejak laporan diterima pada bulan Oktober 2023. Tindakan hukum yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, serta permohonan Visum Et Repertum Anak Korban ke rumah sakit.
“Saksi pelapor, yang diidentifikasi sebagai Saudari ML, bersama korban berinisial KN, telah memberikan keterangan yang penting bagi penyelidikan. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial AP,” ujar Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin,Kamis (11/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Parigi Moutong memutuskan untuk menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 14 Juni 2024. Pemberitahuan perkembangan kasus ini telah disampaikan kepada pelapor dan keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 70 D jo. Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya ibu korban mengeluhkan tindakan lamban polisi menangani kasus ini, sebab sudah lebih setengah tahun kasus ini tak kunjung berkembang. Sebab dari keterangan korban, ia diperkosa oleh tiga ponakan dan paman ayah tirinya.
Berita terkait: Keluarga Ayah Tiri Perkosa Anak di Bawah Umur
Reporter: IRMA/Editor: NANANG