PALU – Proses banding yang diajukan Kepala Desa (Kades) Tanjung Padang (tergugat) ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makasar.
Dalam putusannya, majelis hakim PT-TUN, justru menguatkan putusan PTUN Palu yang membatalkan keputusan Kades atas pemberhentian delapan perangkat desa. Delapan perangkat desa tersebut yakni Hamjana, Asbulan S. Lembah, Arsyad, Manaf, Ramlyh, Yulianan, Djilma, Bahtiar dan Makmur Hi. Makulau.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mengembalikan para penggugat pada jabatan dan kedudukan semula, yakni sebagai Perangkat Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Para penggugat melalui kuasa hukumnya, Harun, mengatakan, kliennya diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Tanjung Padang Nomor: 141/001-06/KADES-TP/II/2020. Tapi sebelum masa kerja mereka selesai, Kades Tanjung Padang tiba-tiba memberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor : 141/01/Kep/Tahun 2020.
Atas pemberhentian tersebut, lanjut Harun, pihaknya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Nomor :33/G/2020/PTUN.PL atas Surat Keputusan Kades tersebut.
“Majelis hakim PTUN Palu mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Tanjung Padang Nomor : 141/01/Kep/Tahun 2020,” tutur Harun, Sabtu (11/09).
Selain itu, kata dia, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mengembalikan Para Penggugat kepada Jabatan dan kedudukan semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
“Namun atas Putusan PTUN Palu tersebut, tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Namun banding tersebut ditolak oleh PT-TUN Makasar.
“Tergugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi sampai batas waktu ditentukan oleh undang-undang, sehingga Putusan PT-TUN Makasar telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kades Tanjung Padang agar melaksanakan Putusan PT-TUN Makassar tersebut.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay