DONGGALA- Hakim majelis Pengadilan Negeri Donggala Kelas II menjadwalkan sidang pembunuhan Cici Triana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (14/12) mendatang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Donggala Armawan menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan pembunuhan (alm) Cici Triana pada Rabu (6/12) tadi.

“Terdakwa pembunuhan dilimpahkan dalam berkas terpisah masing-masing,” kata Armawan.

Ia mengatakan,terdakwa Rifki alias Ari register perkara nomor 311/Pid.B/2023/PN Dgl, Terdakwa Abi register perkara nomor 312/Pid.B/2023/PN Dgl, Terdakwa Kefin register perkara nomor 313/Pid.B/2023/PN Dgl, dan Terdakwa Oktavianus L alias Fian register perkara nomor 314/Pid.B/2023/PN Dgl.

“Adapun hakim menyidangkan dan memutus perkara tersebut, bertindak sebagai hakim ketua majelis R. Muhammad Syakrani (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala), hakim Anggota Armawan dan Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah dibantu oleh panitera pengganti Abdullah Junaedi,” tuturnya.

Ia menambahkan, para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk alternatif, yaitu Kesatu : Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau
Kedua : Pasal 339 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Ketiga : Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Atau Keempat : Pasal 365 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cici Triana (22) dibunuh dan jasadnya dibakar. Mayatnya ditemukan di perkebunan jagung di Desa Sidondo, Kabupaten Sigi Jumat (28/7) lalu.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG