Kasus Pelecehan Seksual Huntara Mamboro Berakhir Damai

oleh -
Pelaku A dan korban NP berdamai di Ruang Restoratif Justice , Polresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (5/4). Foto : Dok Humas Polresta Palu

PALU- Kasus tindak pidana perbuatan cabul atau pelecehan seksual fisik dilakukan tersangka A (46) terhadap korbannya NP (21) di Hunian Sementara (Huntara) Terminal Mamboro berakhir damai.

Pasalnya antara pelapor dan pelaku telah sepakat mengambil langkah restorative justice di Ruang Restoratif Justice Satreskrim Polresta Palu Rabu (5/4) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Numberi mengatakan, bentuk cabul dan pelecehan seksual fisik dilakukan oleh tersangka A dengan cara awalnya tersangka melakukan bujuk rayu, kemudian secara spontan mencium bibir dan pipi korban NP serta memegang payudaranya.

Sehingga atas kejadian tersebut, sebut dia, korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi di Polresta Palu. Sebelum penyidik PPA Satreskrim Polresta Palu melaksanakan restoratif justice.

BACA JUGA :  Maling Ratusan Tandon di Huntap Tondo II Diringkus Polisi

“Korban dan tersangka sudah terlebih dahulu perkaranya disidang melalui lembaga adat di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara,” ucapnya.

Dasar penyelesaian adat tersebut itulah kata dia, sehingga penyidik PPA Polresta Palu melaksanakan restoratif justice atas permohonan pencabutan laporan polisi dari korban, dan surat pernyataan bersama dibuat kedua belah pihak.

“Sehingga perkara sudah tahap penyidikan dan bahkan pelakunya sudah di lakukan penahanan dihentikan penyidikan melalui gelar perkara khusus, dengan alasan pencabutan laporan polisi. Penyelesaian perkara melalui restoratif justice sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang mekanisme penyelesaian perkara melalui restoratif justice,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG