PALU- Para anggota aplikasi OMC (Omnicom) merasa dirugikan oleh perusahaan investasi ini. Sejak kemarin hingga kini, kantor OMC di beberapa tempat digeruduk oleh membernya meminta ganti rugi atau uang kembali. Namun sayangnya beberapa kantor tutup.
Kepala OJK Sulteng Bonny Hardiputra mengatakan, OJK Sulteng mengeluarkan imbauan resmi untuk Layanan Pengaduan Korban Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulawesi Tengah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi, pinjaman, atau aktivitas keuangan lainnya yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.
“Jika Anda, kerabat atau anggota keluarga Anda merasa telah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan dan sampaikan pengaduan secara resmi kepada: Sekretariat Satgas PASTI Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Kartini, Nomor 19, Palu (Depan Kantor PMI). Hari dan Jam Kerja: Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA. Telepon: 0451-482788.
“Pengaduan Anda akan menjadi dasar dalam langkah-langkah koordinatif Satgas PASTI bersama instansi penegak hukum dan instansi terkait untuk melindungi masyarakat serta menindak pelaku usaha keuangan ilegal,” kata Bonny.
Sementara itu, OJK, Polisi, Kemenkum, Kemensos dan Kemenkomdigi bersama lembaga lain dalam Satgas PASTI Pusat sedang melakukan penelusuran, dan kajian terkait OMC. Selanjutnya masing-masing lembaga anggota Satgas PASTI akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Anto warga jalan Maleo yang rumahnya berdampingan dengan kantor OMC di Jalan Maleo, Kelurahan Lasoani mengatakan, kantor OMC ini sudah dua bulan beroperasi. Status kantor ini hanya kontrakan, bukan milik perusahaan OMC.
“Sejak kemarin saya tidak melihat aktivitas di kantor ini. Sudah tertutup, saya juga tidak mengetahui kemana penghuni dari kantor OMC ini. Tetapi kemarin ada orang Kelurahan dan Babinsa menyegel kantor ini. Jika ada yang mau membuka kantor ini pihak kelurahan meminta mendatangi kantor kelurahan, ” ungkap Anto kepada media ini, Rabu (9/10).
Sebagaimana diketahui, hari ini dan kemarin tengah Sulteng tengah dihebohkan dengan tutupnya Kantor OMC. Karena tutupnya kantor perusahaan yang ilegal tersebut, banyak warga merasa dirugikan.
Seorang member OMC yang di temui di kantor Jalan Maleo mengaku mengalami kerugian sebesar 48 juta. Dirinya terbilang baru bergabung selam 2 minggu di OMC .
“Pertama saya depo 19 juta, kemudian saya tambah lagi sehingga total depositku sudah mencapai 48 juta. Selasa kemarin sebenarnya jadwalku ambil hadiah berupa Tv 49 inch, tetapi karena kemarin saya masih di Ampibabo jadi baru hari ini saya bisa datang, tetapi yang saya dapat kantor OMC sudah tersegel,” keluhnya.
Menurutnya, akun penarikan juga sudah tidak bisa di akses, menurut bagian administrasi OMC boleh aktif kembali denga cara men deposit uang sebesar 14 juta untuk posisi level P6.
“Dari mana torang mau dapat lagi 14 juta, 48 juta saja belum dikasi kembali,” keluhnya.
Senada dengan itu Maya warga Palu Barat mengaku korban OMC, uang deposit yang masuk ke OMC sebesar 27 juta. “Sama, saya juga datang ke sini mau ambil hadiahku kulkas 2 pintu. Saya hubungi admin tetapi admin mengatakan kalau mau aktif ulang akun disuruh deposit sebesar 14 juta. Kasian saya ini cuma itu modal hidup saya dengan suami, bagaimana kehidupan kami selanjutnya. Kami berharap uang deposit bisa dikembalikan,” harapnya.