Kasus Narkotika, Saksi dan Terdakwa Mengaku Ditekan Petugas

oleh -
Terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang di PN Palu. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Saksi kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,4 kilogram (kg) mengaku ditekan penyidik kepolisian saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Menurutnya, tekanan tersebut dilakukan petugas kepadanya, baik secara fisik maupun mental.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Abdul Rahim disebut sebagai orang yang memerintahkan Omy (salah satu terdakwa) untuk mengambil paket yang dikirim dari Jakarta.

Namun dia memmbantah dakwaan tersebut sembari bersumpah atas nama tuhan dan keluarganya.

“Demi Allah SWT dan orang tua, istri dan anak saya, saya tidak pernah menelpon Omy (salah satu terdakwa) untuk mengambil paket shabu-shabu di jasa pengiriman,” kata Abdul Rahim saat mengikuti sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (13/7).

Kasus penyalahgunaan narkotika ini menyeret Munardi, Omy Fitriandi dan Abdul Aziz sebagai terdakwa.

BACA JUGA :  Dinas Perpustakaan Kota Palu Usulkan Semua Lingkup Pendidikan Gunakan Srikandi

Senada dengan pengakuan saksi, terdakwa Omy Fitriandy juga menyatakan bahwa sebagian isi BAP dibuat sendiri oleh petugas kepolisian. Tanpa diberi kesempatan membaca isi BAP, dia dipaksa menandatangani.

Dia pun mengaku mengalami tekanan dan kekerasan fisik (pemukulan) saat proses BAP tersebut.

Omy sendiri terlihat meneteskan air mata ketika menceritakan kronologi penangkapan dan pembuatan BAP yang diiringi dengan perlakuan kasar dari petugas. Bukan hanya dia, terdakwa lainnya, Munardi pun mengaminkan keterangan Omy

Namun saat dikonfrontir oleh Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud, terdakwa Omy Fitriandy tetap bersikukuh pada keteranganya, bahwa Abdul Rahimlah yang menyuruh dan mengarahkan dirinya untuk mengambil paket di jasa pengiriman.

BACA JUGA :  Seminar Nasional di STIA PM, Bahas Ekologis dan Demokrasi di Tengah Transisi

“Waktu menelpon kepada saya, Abdul Rahim menyebutkan namanya,” kata Omy.

Diketahui, Abdul Rahim alias Aim merupakan residivis kasus narkoba sebanyak dua kali. Tahun 2009 lalu, Abdul Rahim divonis lima tahun penjara. Dia bebas pada tahun 2013, setelah mendapatkan remisi.

Namun pada tahun 2015, dia kembali terjerat kasus narkoba dan divonis 7 tahun penjara dan telah dijalaninya. Tak hanya di kasus ini, Abdul Rahim juga merupakan terdakwa kasus korupsi Wisma Donggala. Proses persidangan kasus ini juga sedang berjalan.

Sementara Omy Fitriandy dan Munardi merupakan mantan anggota Polres Donggala yang dipecat secara tidak hormat. Omy dipecat akibat narkoba, Munardi dipecat karena disersi karena tidak melaksanakan tugas selama dua tahun.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Gelorakan Semangat Sumpah Pemuda, Siap Wujudkan Indonesia Maju!

Penyalahgunaan narkotika ini terendus aparat kepolisian, dalam hal ini Tim Subdit V, Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika yang akan dikirim melalui via ekspedisi dari Jakarta menuju Palu Sulteng.

Tim langsung melakukan penangkapan ketika terdakwa Munardi dan Omy Fitriandi datang dengan membawa mobil pick up ke ekspedisi untuk mengambil paket.

Setelah dilakukan perhitungan dan penimbangan dua buah kotak kardus masing-masing kotak pertama berisi narkotika jenis shabu seberat 600 gram dan kotak kedua berisi 800 gram. (IKRAM)