PALU- Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan oknum staf Kejaksaan Ika Pani Novianti Lasampa dan Andi Isroni Yusuf, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu, Senin (20/3).
“Sudah kita serahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Tinggal menunggu kapan sidang pembuktian oleh Jaksa dan sekarang bersangkutan tanggung jawab jaksa membuktikan perbuatan dia lakukan,” ucap kepala bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Sulteng Kombes.Pol Hagnyono di Palu, Kamis (23/3).
Sebelumnya BNNP Sulteng menangkap Ika Pani Novianti Lasampa atas kepemilikan 50 paket sabu. Hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap tersangka di Tavanjuka.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG