TOLI-TOLI – Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Kamis (11/1).
Mursalim alias Abdullah (44 tahun) ditangkap dengan barang bukti berupa 3075 gram narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Toli-toli Iptu A Budi Atmojo menjelaskan,kronologis penangkapan mengungkap bahwa Mursalim telah melakukan peredaran narkotika sejak awal Agustus 2023, membawa sabu dari Tarakan ke Tolitoli melalui jalur laut.
“Barang haram tersebut disembunyikan di kebun dan rumahnya, di Dusun Bunga dan Desa Salumpaga,” kata Budi dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id Senin (15/1).
Ia mengatakan, Mursalim dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun dan denda Rp. 800 juta – Rp. 8 miliar.
“Dengan berhasilnya penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Tolitoli menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang dari bahaya narkotika senilai kurang lebih Rp. 4.5 miliar,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG