PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara, masing-masing selama 13 tahun penjara kepada Zakarias. E. Ihalauw alias Om Jack dan 12 tahun kepada Umar Lawado. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu seberat 876, 37 gram.
“Selain pidana penjara, kedua terdakwa masing-masing membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara, dengan perintah agar keduanya tetap ditahan,” demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU Irma Toampo pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (22/01).
Irma menyatakan, keduanya terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk itu tidak ada alasan pembenar atau pemaaf, maka selayaknya terdakwa dihukum setimpal dengan kesalahanya,” tegasnya.
Ketua majelis hakim, I Made Sukanada memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengajukan pembelaaan (pledoi) pada sidang mendatang.
Diketahui, Om Jack pada sidang sebelumnya mengaku telah tiga kali menjadi perantara shabu, dari bandar narkoba bernama A King berasal dari Medan. Dalam kasus ini, Jack menerima uang sebesar Rp5 juta dari A King yang dikirim melalui rekening terdakwa Umar Lawado.
“Kiriman shabu pertama seberat 500 gram, lalu shabu kedua seberat 550 gram dan shabu ketiga seberat 900 gram. Kiriman shabu pertama dan kedua berhasil diantarkan kepada orang yang dituju dan nanti kiriman shabu ketiga ini baru ditangkap,” aku Jack.
Jack juga mengakui pernah dihukum selama 4 tahun pidana penjara dalam kasus serupa pada tahun 1993. (IKRAM)