PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Putu Dipayudana pimpinan agen pengiriman sebagai saksi pada sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu 851,6 gram dengan terdakwa Arifudin, Moh. Ansar dan Fikri.
Dalam keteranganya di hadapan majelis hakim diketuai Aisa H.Mahmud Putu mengatakan, sesuai prosedur pada agen barang kiriman akan diantar ke alamat penerima, hanya saja bila penerima ingin mengambil sendiri di agen dibolehkan, asal sesuai syarat yang dipersyaratkan.
Putu mengatakan, penerima paket harus membawa nomor resi pengiriman ada ribuan nama yang sama, tapi nomor resi pasti hanya satu. Resi juga sebagai password penerima.
“Selain membawa nomor resi, harus membawa identitas diri. Bila bersangkutan tidak membawa identitas diri maka pengambil paket pengiriman akan difoto, sebagai bukti pertanggung jawaban kami ke kantor pusat.
Bila dalam batas waktu telah ditentukan paket barang belum diambil ,maka akan dikembalikan ke kantor pusat,” kata Putu di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (10/7).
Ketika JPU Made Sukerta menanyakan, bagaimana saksi bisa yakin sambil menunjuk salah satu terdakwa Moh.Ansar bahwa yang bersangkutan mengambil paket pengiriman tersebut.
Putu menyatakan, dirinya sangat yakin yang mengambil paket pengiriman di jasa pengirimanya yakni Moh Ansar, karena pada waktu itu dirinya memfoto terdakwa, sebab tidak membawa identitas diri, tapi memiliki nomor resi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arifudin sedang berada di Lapas Cipinang menelpon kepada Ansar agar mengambil paket kiriman berisa narkotika jenis shabu di salah satu agen jasa pengiriman di Palu. Bila Paket tersebut berhasil diantarkan kepada orang ditujukan akan diberi imbalan Rp20 juta dan masing-masing kepada Moh Ansar dan Fikri akan mendapat imbalan Rp 2 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Arifudin sendiri untuk dipakai kebutuhan sehari-hari di Lapas Cipinang dalam kasus yang sama. (IKRAM)