Kasus Mantan Sales Pupuk Subsidi Inkrah

oleh -
Zaufi Amri

PALU – Kasus terdakwa mantan Sales PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Cabang Palu, Faisal telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, baik terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 5 November 2020 Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal.

Faisal merupakan terdakwa dugaan korupsi dana hasil penjualan pupuk bersubsidi pada PT PPI (Persero) Cabang Palu periode Februari hingga Mei 2019. Terdakwa sewaktu masih bekerja memiliki ruang lingkup di Kabupaten Poso, Parigi Moutong, Sigi Biromaru, Morowali Utara, Tolitoli dan Kabupaten Donggala dengan jumlah toko/kios pengecer pupuk bersubsidi sebanyak 23 buah serta jenis pupuk NPK Ponska, SP36, Urea, Petroganis dan ZA itu, didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.07 miliar.

BACA JUGA :  Dipimpin Hidayat Lamakarate, Tim Kampanye Koalisi BERAMAL Paparkan 10 Program AA-AKA di Kasimbar

“Inkrah, karena hingga batas waktu ditentukan undang-undang yakni 12 November, tidak ada yang menyatakan banding (terdakwa dan JPU),” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri mengacu data di Panitera Tipikor, Selasa (17/11/2020).

Diketahui Kamis (5/11/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Marliyus menyatakan bahwa terdakwa Faisal bersalah.

Olehnya itu, ia divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

BACA JUGA :  Dirjen Bina Pemdes Tekankan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Kualitas Belanja Desa

Terdakwa juga dipidana tambahan membayar uang pengganti Rp1.07 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis dengan anggota Handrianus dan Darmansyah.

BACA JUGA :  Diduga Karena Ketahuan Selingkuh, Ibu Aniaya Anak

Sebelumnya, Kamis (24/9/2020), JPU menuntut Faisal pidana penjara enam tahun, denda Rp150 juta subsidair pidana kurungan dua bulan, serta membayar uang pengganti Rp1.070 miliar subsider pidana penjara lima bulan.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang