DONGGALA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala telah memeriksa belasan saksi dan dua ahli dalam dugaan korupsi rabat beton di Desa Mbulava.

Kajari Donggala, Fahri mengatakan dua ahli yang diperiksa ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.

Fahri menjelaskan, penyidik tengah menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Kejari Donggala belum mengungkap besaran kerugian negara yang timbul akibat korupsi tersebut.

“Untuk detail kerugian negaranya kita bersabar menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Ahli saat ini sedang bekerja,” ujar Fahri, Rabu (13/05).

Nantinya, kata dia, bila dari hasil pemeriksaan ahli disebutkan gagal konstruksi, maka negara berpotensi mengalami kerugian total atau total loss.

“Bisa ada dua kemungkinan, pertama bila keterangan ahli mengatakan apa yang sudah ada ini gagal konstruksi, maka terjadi total loss. Namun bila yang dihitung soal kekurangan volumenya, potensi kerugian negara itu sekitar Rp 500 juta. Tapi ini kan ranah ahli,” ungkapnya.

Fahri menerangkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Christian Hadi Chandra selaku kontraktor.

Namun, menurut Fahri, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Sementara ini baru satu orang kita tetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang secara hukum harus bertanggung jawab,” ucapnya. */JALU