PALU – Sidang dugaan korupsi Pembangunan SMKN 1 Dolo Barat yang menyeret tiga terdakwa lainya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sigi, Ahmad Labaso, Kepala Sekolah SMK Negeri I Dolo Barat Dra. Zainab, Ketua Komite Samsudin Bakulu dan Konsultan Dedi Pratama, digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengadilan negeri (PN) Palu, Senin (11/5).
Sidang kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp536,661 juta, beragendakan pemeriksaan terdakwa, sekaligus saling bersaksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.
Ketua Komite SMKN 1 Dolo Barat Kabupaten Sigi, Samsudin Bakulu mengakui, mengarahkan Dedi Pratama membuat laporan progres pekerjaan 50 persen atas pembangunan SMK Negeri 1 Dolo Barat kabupaten Sigi.
Selain itu dalam laporan tersebut, dirinya turut bertandatangan atas nama Kadis Pora Sigi Ahmad Labaso, dan Konsultan Perencana/pengawas Faisal Amir, guna pencairan dana 100 persen.
“Semua itu formalitas dan dirinya tidak melaporkan perihal tersebut kepada Kadis, sebab laporan tersebut langsung dikirim ke Jakarta,” kata terdakwa Samsudin Bakulu saat menjadi saksi.
Ia mengatakan, laporan progres pekerjaan tersebut dibuat, sebab Faisal Amir di SK-kan sebagai konsultan Perencana dan Pengawas tidak pernah membuat progres pekerjaan, baik mingguan maupun bulanan.
Sementara terdakwa Dra. Zainab dalam keterangannya tidak terlibat dalam penyusunan proposal dana bantuan pembangunan, tapi melakukan penandatangan MoU dengan dua tahap pencairan tahap I 70 persen, tahap II 30 persen.
“Penandatanganannya waktu itu di Jakarta,” katanya.
Terkait laporan pertanggungjawaban dana kata dia, sepengetahuannya dibuat Faisal Amir, tapi laporan tersebut belum pernah dilihatnya.
“Kalau bukti pengeluaran, kuitansi ada diserahkan kepada kuasa hukum,” katanya.
Terdakwa Ahmad Labaso, mengatakan, dirinya hanya sebatas membantu mencarikan orang bisa membuat laporan. Hal itu dilakukannya, sebab Zainab dan Samsudin Bakulu dua kali datang menemui dirinya di kantor, melaporkan perihal tidak adanya laporan progres pekerjaan oleh Faisal.
“Tidak ada pembicaraan mengenai progres pekerjaan 50 persen,” katanya.
Terdakwa lainya Dedi Pratama, mengatakan diundang Kadis Pora bertemu Samsudin Bakulu dan Dra. Zainab membicarakan perihal membuat laporan progres pekerjaan.
Tapi saat pertemuan tersebut, dirinya masih menolak sebab belum melihat lokasi pekerjaan. Setelah dirinya meninjau lokasi dan melakukan penilaian progres pekerjaan masih 11 persen. Hal tersebut lalu disampaikan kepada Samsudin Bakulu.
Atas desakan Samsudin Bakulu, dirinya membuat laporan progres pekerjaan 50 persen dan hal tersebut tidak dilaporkannya kepada Kadis Pora Ahmad Labaso.
“Atas jasa pembuatan laporan progres pekerjaanya, dia diberi upah Rp 2,5 juta. Tidak ada kaitan laporan dengan pekerjaan proyek didapatkannya, hanya beban moral saja sama KadisPora,” katanya. (Ikram)