PALU- Setelah hampir dua tahun dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove ke PT. PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), atas laporan Akhmad Mantan ketua BPD Ambunu periode 2020-2023, akhirnya di hentikan penyidikannya oleh kejaksaan.

Penyidik kejaksaan tinggi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut, sebab berdasarkan hasil penyidikan tidak ditemukan alat bukti cukup.

“Kasus penyidikannya sudah di hentikan,di keluarkan SP3 baru-baru ini,” kata kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian saat ditemui kantor kejaksaan tinggi Sulteng tanpa merinci, tanggal dikeluarkan SP3, Rabu,(19/3).

Sebelumnya penyidik kejaksaan tinggi, memaparkan kasus tersebut bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian negara.

Beberapa pihak, termasuk pemegang surat keterangan tanah (SKT), mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu, serta Kepala Desa setempat, telah dimintai keterangan.

Kasus tersebut bermula dari laporan Akhmad, mantan Ketua BPD Ambunu, terkait penjualan hutan mangrove yang terletak di belakang pemukiman warga. Lahan tersebut, yang sebelumnya tidak memiliki pemilik, mulai dijual ketika BTIIG masuk sebagai investor pada akhir 2022.

Perusahaan tersebut membeli lahan dengan harga Rp500 juta per hektar. Saat ini, di lahan yang telah dibersihkan, berdiri PLTU yang segera akan diresmikan.

Sebelum penjualan berlangsung, BPD telah beberapa kali mengusulkan kepada kepala desa agar hasil penjualan lahan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Usulan tersebut termasuk opsi untuk membagikan hasil penjualan secara merata atau membangun fasilitas umum seperti gedung serbaguna.

Namun, usulan tersebut diabaikan, meskipun masyarakat khawatir hilangnya hutan mangrove akan berdampak pada ekosistem, mata pencaharian, dan perlindungan alami dari bencana seperti tsunami.

Reporter : IKRAM/Editor: NANANG