Kasus Korupsi IPCC Untad, Basir Cyio Divonis Rendah

oleh -
Terdakwa Muhamad Basir Cyio, berdiri mendengarkan putusan majelis hakim, di PN Palu, Selasa (09/07) tadi malam. (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis kepada mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Basir Cyio, dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda Rp11 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Vonis kepada terdakwa korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad ini, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8,5 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” demikian putusan dibacakan ketua majelis hakim, Akbar Isnanto, Selasa (09/07) malam.

Dalam pertimbangan putusannya, Akbar mengatakan bahwa terdakwa selaku penanggung jawab IPCC lalai mengawasi Taqyudin Bakri (terdakwa), selaku koordinator penyelenggaraan dan pengelolaan dana IPCC, termasuk permintaan dana, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Usai membacakan putusannya Akbar Ismanto memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Usai pembacaan putusan kepada Basir Cyio, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan bagi terdakwa Taqyudin Bakri.

Di temui usai sidang, terdakwa Basir Cyio mengatakan, menyerahkan apa yang menjadi putusan hakim. Hagi dirinya, putusan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Jadi Alhamdulillah kalau hal tersebut menjadi putusan yang mulia, saya kembalikan semua kepada Allah SWT,” singkatnya.

Di tempat yang sama JPU Febriezka, menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pimpinan.

JPU mendakwa Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka ini dari total kerugian sebesar Rp6,473 yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.

Perbuatan ini dilakukan antara tanggal 2 Januari 2019 sampai 18 Agustus 2021 bertempat di ruangan IPCC, Lantai II Gedung Rektorat Untad.

Reporter : Ikram/Editor : Rifay