Kasus Korupsi BSPS di Poso, Terdakwa Mengaku Setor Rp80 Juta ke Petugas

oleh -
Carles Sebukita saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Rabu, (23/8). (foto: MAL/IKRAM)

PALU- Carles Sebukita mengaku mengalami kerugian sekitar Rp96 juta pada proyek bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) pada empat desa di Kabupaten Poso. Kerugian itu berupa membayar petugas perbatasan Pendolo Rp80 juta, untuk mengeluarkan kayu dan mobil yang ditangkap.

“Kalau dihitung kerugian saya Rp96 juta, di mana Rp80 juta saya bayarkan kepada petugas untuk mengeluarkan mobil dan kayu yang ditahan,” aku Carles Sebukita saat diperiksa sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim dipimpin Made Sukanada, di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu, (23/8).

Carles Sebukita mengatakan, mobil Fuso ditahan petugas bukan miliknya, kayu yang dimuat sekitar 23 kubik, harga perkubiknya Rp 1,8 juta.

“Daripada rugi sekitar satu miliar, lebih baik korban Rp80 juta bayar petugas untuk kasih keluar mobil dan kayu yang ditahan,” katanya.

Carles Sebukita merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 216 juta pada BSPS pada empat desa di Kabupaten Poso tahun 2015, diantaranya Desa Olomokunde, Pancasila, Toini dan Desa Sa’atu.

Carles sebagai penyedia barang dipilih atas kesepakatan masyarakat empat desa tersebut. Terdakwa dalam memberikan harga tidak melakukan survey harga bangunan dan bukanlah pemilik toko bangunan sebenarnya, toko itu milik pamanya.

Terdakwa dianggap telah menerima dana Rp1 miliar lebih, dana telah disalurkan Rp878 juta lebih kepada penerima bantuan. Sisanya Rp 216 juta lebih dipergunakan untuk kepentinganya sendiri. Akibat perbuatanya Negara mengalami kerugian Rp216 juta. (IKRAM)