Kasus Korupsi Alat Kerupuk, Kadis DKP Balut Dihukum 1 Tahun Penjara

oleh -

PALU- Majelis Pengadilan tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun kepada Umar Uloli Kepala dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) non aktif, terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 401 juta pengadaan empat set alat kerupuk.

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan Vonis majelis hakim ini lebih rendah satu dari dari tuntutan JPU menuntut terdakwa 2 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta ,subsidair dua bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainya Arifin dan Wiwik Alfiah masing-masing divonis penjara satu tahun, membayar denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan. Terdakwa Pientiono divonis penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair empat bulan, membayar uang pengganti Rp 599 juta, subsidair 1 tahun penjara.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan Desa

Demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Ernawaty Anwar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu Senin (5/5).

Kata Ernawaty , para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah dirubah dan ditambah kedalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara masing-masing dua tahun kepada Arifin dan Wiwik Alfiah merupakan suami istri. Terdakwa juga membayar denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.  Sedangkan terhadap rekanan, Soetarmi menuntut penjara 3,6 tahun kepada Pientiono, membayar denda Rp 100 juta, subsidair dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 599 juta,subsidair dua tahun penjara.

BACA JUGA :  Rusdy Mastura Apresiasi Visi Presiden Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi dan Ketahanan Pangan

Usai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar memberikan waktu seminggu untuk terdakwa, penasehat hukum dan JPU untuk mengajukan upaya hukum lain.

Tahun 2015, DKP Balut mendapat dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp1.7 miliar untuk pengadaan peralatan kerupuk ikan sebanyak empat set.
Dalam pengadaan alat kerupuk tersebut Ardianto Arifin dan Wiwik  menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. Dalam menyusun HPS mereka menaikan beberapa item harga barang.

Setelah itu dilakukanlah pelelangan terkait proyek pengadaan alat kerupuk, diikuti oleh tujuh perusahaan. Namun dalam pelelangan itu terjadi persaingan tidak sehat untuk memenangkan CV Adiatma, Pientiono merupakan Direkturnya dengan harga penawaran Rp1,6 miliar.
Terjadilah kontrtak kerja bersama CV Adiatma dengan tenggat masa waktu telah disepakati. Namun dalam proyek pengadaan alat kerupuk tersebut Pientiono tidak melaksanakan sesuai kesepakatan. Padahal pencairan dananya telah 100 persen dilakukan atas persetujuan Umar Uloli sebagai Kadis DKP selaku pengguna anggaran.

BACA JUGA :  Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Sampaikan Ide, Gagasan, dan Mimpi Mereka Malam Ini

Akibat dari perbuatan keempat terdakwa Negara mengalami kerugian, dari hasil perhitungan dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Tengah terdapat kerugian Negara Rp.401 juta. (IKRAM)