Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Parimo Turun

oleh -
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Parimo, Kartikowati. (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, tahun 2020 kasus Kekerasan perempuan dan anak menjadi 66 kasus.

sebab, tercatat di tahun 2019 kekerasan perempuan dan anak berjumlah 82 kasus.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Parimo, Kartikowati, ditemui Selasa (16/03) mengatakan, kecenderungan penurunan kasus tersebut dikarenakan pemerintah setempat masif melakukan kampanye terhadap Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga hingga ke desa.

BACA JUGA :  Asyik "Ngelem" Delapan Remaja di Ampana Diciduk Polisi

“Apa yang telah kami lakukan adalah bentuk komitmen Pemkab Parimo, lintas instansi bahkan melibatkan pemangku kepentingan dan tokoh-tokoh masyarakat, sebagai upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelibatan pemangku kepentingan dan tokoh-tokoh di seluruh wilayah kabupaten itu sangat membantu pemerintah dalam mengentaskan kasus kekerasan, baik itu kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual maupun penelantaran anak.

Tercatat, dari 66 kasus tersebut, pelecehan seksual masih dominan di kabupaten itu, khususnya terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan kekerasan kurang lebih 23 kasus, kemudian lima kasus menimpa perempuan dewasa.

BACA JUGA :  Tak Ada Kompromi, Warga Tipo Desak Cabut Izin Perusahaan Galian C

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 18 kasus, lima kasus lainnya yakni kekerasan fisik terhadap anak dan dua kasus kekerasan psikis.

“Pada penyelesaian perkara kasus-kasus kekerasan terdapat 63 laporan polisi, kemudian diselesaikan secara kekeluargaan 27 kasus, selesai di Kejaksaan 19 perkara dan tiga perkara lainnya diselesaikan lewat pengadilan,”  ungkapnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku, tetap melakukan pendampingan menggandeng aparat penegak hukum.

“Kasus anak sebagai pelaku yang boleh dinaikan status hukumnya ke pidana antara lain, pembunuhan, penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila berat,” tutupnya.

BACA JUGA :  Sinema Keliling: Menilik 10 Tahun Perjalanan Film Sulawesi Tengah, Mundur atau Maju?

Reporter : Mawan
Editor : Yamin