Kasus Kekerasan di SMPN 14, LPSK Upayakan Mediasi

oleh -
Sahabat Saksi dan Korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sulteng, serta kuasa hukum korban dari LBH tepi barat , melakukan pertemuan dengan pihak Sekolah SMP negeri 14 Palu membahas terkait dugaan tindak kekerasan di SMPN 14 Palu, saat merencanakan mediasi antara pelaku dan korban. (Foto: MAL/Irma)

PALU – Dugaan Kasus kekerasan yang dialami siswa SMPN 14 Palu MH, saat ini sudah ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sulteng, serta mitra organisasinya Sahabat Saksi dan Korban (SSK).

Rukly SH dari Sahabat Saksi dan Korban (SSK) mengatakan, setelah pihaknya menerima delik aduan dari orang tua korban MH terkait adanya dugaan tindak kekerasan kepada anak MH, pihaknya langsung mendatangi sekolah untuk berupaya melakukan proses mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Karena hanya dihadiri oleh dua pelaku did saja yang disertai orang tua, ada juga saksi dan kami juga membenarkan rangkaian-rangkaian kegiatan dari awal apa yang dilakukan dengan penyemprotan Baygon itu, dan dugaan pemukulan terhadap anak Ha*** . Kami mencoba memediasi hal ini agar jangan sampai masa depan anak ini mengalami perubahan. Kami prioritaskan karena hal ini masih di bawah umur,” ujar Rukly kepada media ini Jum’at (16/8).

BACA JUGA :  Seminar Nasional di STIA PM, Bahas Ekologis dan Demokrasi di Tengah Transisi

Harapan dari SSK mitra LPSK Sulteng, terjadi mediasi kedepannya. Pihaknya besok akan mendatangkan dokter psikolog. “Yang kami bisa bantukan untuk korban, dimana saat ini korban diduga mengalami trauma,” kata Rukly.

Ray Ichtiar Basya, selaku Kuasa Hukum dari LBH Tepi Barat yang membantu menangani kasus korban tindak kekerasan mengatakan, dari penasehat hukum ( PH) menyimpulkan karena pelaku dan korban sama-sama masih anak-anak, mereka ini harus didamaikan.

“Selain posisi korban sedang sakit dan pelaku di bawah umur, kita juga belum mengetahui pasti permasalahan sebenarnya, karena masih menunggu hasil visum. Namun kiranya jika ada potensi didamaikan maka kami akan melakukan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Dokumen Persyaratan Paslon Muhammad Wartabone – Moh. Rizal Diterima KPU Palu di Injury Time

Kepala sekolah SMP Negeri 14 Palu Mas’aat mengatakan, adanya kasus tersebut pihaknya akan kembali mempertemukan antara pelaku dan korban dan akan mempertanyakan apakah mereka masih mau sekolah di SMPN 14.

Jika mereka masih menginginkan bersekolah, pihaknya masih bisa melakukan pembinaan terhadap siswa tersebut.

Reporter: IRMA