PALU- Penyidik Polres Sigi segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti afau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala,Kamis (20/2) besok, atas kasus dugaan tindak kekerasan seksual oleh tersangka Warham, kades Soulowe terhadap korbannya H (14) anak di bawah umur.

“Besok tidak ada aral melintang penyidik Polres Sigi melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Donggala Ikram di hubungi dari Palu, Rabu (19/2).

Ikram mengatakan, terhadap tersangka, apakah dilakukan penahanan atau tidak kewenangan pada atasan.

Remaja H (14) anak bawah umur, diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual atau pencabulan oleh Warham, pamannya sendiri.

Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP- HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) turut mengadvokasi korban, Nurlela Lamasitudju mengatakan, penanganan kasus kekerasan seksual tersebut sudah berlarut-larut. Sehingga pihaknya berharap dukungan semua pihak agar kasusnya tersebut lebih di percepat.

“Situasinya korban dalam keadaan traumatis, tertekan, sebab tersangka Warham masih menjabat dan berkeliaran, serta mengeluarkan pernyataan-pernyataan bahwa sang kades tidak terjerat hukum, sebab tidak ada saksi, membuat situasi di kalangan keluarga korban tidak merasa nyaman,” tuturnya.

Nurlela mengatakan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun, keluarga atau kita sendiri. Olehnya kita harus berani untuk melaporkan.

Nurlela meminta agar pemerintah Kabupaten Sigi melihat ada Kades menjadi tersangka dugaan tindakan kekerasan seksual. Hal ini apa layak dan dibiarkan?

“Kami berharap pada kejaksaan kabupaten Donggala mempercepat proses hukum tersangka Warham,” katanya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG