Kasus Gas Elpiji, Dirut PT MTU Segera Dieksekusi

oleh -
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Izamzam saat konferensi pers turut dihadiri Asintel, Rachmat Supriady, Aspidsus, Edward Malau, Koordinator Ahmad Hadjar dan Kasi Penkum Inti Astutik di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu, (26/8/). (FOTO : IST)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengeksekusi terpidana Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67). Demikian juga dengan tiga terpidana lain dalam berkas terpisah, yakni Riady alias Riadi (37); Marketing (pemasaran) PT MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40), dalam kasus tabung 3 killo gram tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu tersirat dari pernyataan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Izamzam saat konferensi pers turut dihadiri Asintel, Rachmat Supriady, Aspidsus, Edward Malau, Koordinator Ahmad Hadjar dan Kasi Penkum Inti Astutik di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu, (26/8/).

Izamzam menjelaskan, proses eksekusi keempat terpidana tersebut dibawah kendali Kejari Palu. Olehnya itu, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaan eksekusi, apalagi terpidana ada yang berada di luar Kota Palu.

BACA JUGA :  WBP Lapas Palu Sukses Kelola Hidroponik: Selada Jadi 'Emas Hijau'

“Teknisnya di Kejari, namun kami tetap monitoring tuntas eksekusinya,” tekan Izamzam.

Eksekusi terhadap keempat terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terpidana Edwiro Purwadi putusan Nomor: 1740 K/PID.SUS/2020; Yanto Cahya Subuh putusan Nomor: 1748 K/PID.SUS/2020; Ibrahim Muslim putusan Nomor: 1749 K/PID.SUS/2020; serta Riady putusan Nomor: 1750  K/PID.SUS/2020.

“Dipidana masing-masing satu tahun penjara, dipotong masa penahanan yang telah dijalani,” tuturnya.

Diketahui, Kamis (19/12/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Hj Aisa Mahmud dengan anggota Demon Sembiring dan Rosyadi  memvonis bebas keempat terdakwa.

Sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilgub Sulteng Kembalikan Kerugian Negara Rp900 Juta

Sebelumnya, Senin (25/11/2019), JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan.  

Keempatnya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘memiliki sertifikat yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI yang dilakukan secara bersama-sama’ melanggar Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasidan Penilaian Kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang