Kasus Finger Print Disidang Pekan Depan

oleh -
Korupsi finger print (Ilustrasi)

PALU– Perkara dugaan korupsi pengadaan alat absensi sidik jari (finger print) pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Donggala tahun 2019 silam, telah dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, untuk disidangkan.

Perkara dugaan korupsi ini menjerat dua orang terdakwa yakni mantan Sekretaris Dikjar Pemda Donggala, Najamudin Laganing, dan Ety Labande Lasiha selaku Direktris CV. Kamyabi rekanaan pengaadan barang dan jasa.

Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menerangkan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Najamudin Laganing dan Ety Labande Lasiha, dilimpahkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Donggala, Selasa, 15 November 2022, berdasarkan surat pelimpahan nomor B-2133/P.2.14/Ft.1/11/2022, atas nama penuntut umum Junaidy, SH. MH.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Kematian Bayu: 29 Adegan Diperagakan

“Hari itu juga perkara langsung didaftarkan dan terigester dengan dua nomor berbeda,” ujar Zaufi Amri.

Untuk perkara terdakwa Najamudin Laganing teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal, sementara untuk terdakwa atas nama Ety Labande Lasiha, teregister dengan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal.

“Pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara keduanya. Dan majelis hakim telah menentukan jadwal sidang perdana keduanya pada hari Selasa tanggal 22 November 2022, “ jelas Zaufi Amri.

BACA JUGA :  Miliki Sabu 14,90 Gram, Pemuda Sulsel Dibekuk Polisi di Morowali

Di dalam perkara ini kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sedikit berbeda. Terdakwa Najamudin Laganing didakwa Primer Pasal 2 ayat (2) dan Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Kedua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, atau kesatu Primer Pasal 2 ayat (2), Subsider pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

Sedangkan terdakwa Ety Labande Lasiha didakwa Primer Pasal 2 ayat (2), Subsider Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dan Kedua Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor. Diketahui kaskedua terdakwa diduga terjerat korupsi proyek fingerpint di Disdiknasbud Donggala yang diperuntukkan ke sejumlah sekolah.

BACA JUGA :  JATAM Sulteng Ungkap Dampak Buruk Ekologis dari Aktivitas Tambang Ilegal

Sekolah itu berada di lima kecamatan, dari 16 kecamatan di Donggala yang direncanakan diadakan proyek itu. Saat itu Najamudin Laganing pada 2019 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG