PALU- Dugaan penyimpangan anggaran terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) anggaran 2018 dan 2019, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palu, hingga kini menunggu penyerahan hasil resmi PKN oleh BPKP Sulteng.
“Kami masih menunggu hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Sulteng, kami sudah minta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Junaedi, singkatnya via telepon kepada Media Alkhairaat Online, Senin (9/2).
Dia mengatakan, adapun pengajuan PKN dilakukan sejak 2025 yang lalu. Namun untuk pengajuan hasil PKN, dilakukan sejak lebih kurang dua pekan yang lalu. Sementara itu pula, tidak ada batas jangka waktu penyerahan hasil dari PKN oleh BPKP.
Menurutnya, belum adanya penetapan tersangka, menunggu hasil resmi PKN. Sebab dari itu akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Kerugian 2,6 miliar bukan hasil final, resminya nanti hasil PKN. Kasus ini terus berproses,” imbuhnya.
Kasus Dugaan penyimpangan anggaran terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencuat pada medio tahun 2024, lalu kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan 2025.
Rincian dugaan penyimpangan menunjukkan angka sebesar Rp. 15.390.750.425,00 untuk tahun 2018 dan Rp. 6.338.089.301,00 untuk tahun 2019.
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak tahun 2018. Total dana yang tidak masuk ke Kas Umum Daerah mencapai Rp. 2.664.484.054.
Bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan pihak-pihak dengan modus tidak melakukan penyetoran BPHTB dari pemohon BPHTB ke Rekening Kas Daerah Kota Palu melalui Bank Sulteng.

