POSO – Bupati Poso, dr. Verna GM Inkiriwang resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Kuku, Arjuna Sondosaki.
Hal itu dibenarkan Camat Pamona Utara, Yunirson Penyami saat dikonfirmasi oleh media ini via Whatsapp, Rabu (27/09).
Dikatakannya, pemberhentian sementara itu sesuai Surat Keputusan (SK), dan telah disampaikan serta di berikan langsung kepada yang bersangkutan di kantor desa, dihadiri Kapolmas, Babinsa dan unsur lainnya usai rapat musyawarah desa.
“Iya benar Kades Kuku telah di nonaktifkan sesuai SK bupati yang kami terima. Untuk sementara, Sekdes yang akan menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kades Kuku, sambil menunggu petunjuk selanjutnya,” bebernya.
SK pemberhentian sementara itu, akan dijalaninya selama lima bulan. Berlaku sejak 25 September 2023 hingga 25 Februari 2024.
Menurutnya, ada tiga alasan maksud dan tujan SK pemberhentian tersebut. Yaitu, agar kades fokus menghadapi kasus dugaan pidana penganiayaan wanita Desa Panjoka yang sementara berproses, yang terjadi pada 8 Agustus di lapangan bola Desa Sulewana.
Selanjutnya, penyelesaian temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat belum lama ini, dan yang terakhir merupakan hal yang paling penting, yakni berusaha untuk berdamai dengan masyarakat.
“Poin terakhir ini yang paling penting, harus mampu berkonsolidasi hidup damai dengan seluruh masyarakat,” tandasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin