PALU- Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau atau tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Rabu (18/06).
Dua tersangka yang diserahkan adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (20/06), membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Amran Batalipu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa peneliti berkas perkara,” ujarnya.
Kata dia, dengan diserahkannya tanggung jawab tersaangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022, dinyatakan selesai.
Reporter : */Ikram
Editor : Rifay