PALU – Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tgl 13 Juli 2023.
Pelapor saudara, Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT. Artha Bumi Mining. Sementara terlapor saudara Hamid Mina Direktur PT. Bintang Delapan Wahana.
Pokok laporan yakni dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen perizinan tambang Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi,
Pelapor melalui kuasa hukumnya menduga terlapor melakukan tindak pidana Pasal 263 dan /atau Pasal 266 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1. Pasal 56 KUHP.
Perkembangan laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng tertanggal 17 Januari 2024.
Kasubbid Penmas Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol. Sugeng Lestari, bahwa terhadap terlapor saudara Hamid Mina, hari Rabu (20/3), Pukul 11.00 Wita telah memenuhi panggilan tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng.
Hamid Mina hadir didampingi pengacaranya, dan telah dilakukan pemeriksaan untuk menjawab 27 pertanyaan penyidik dan selesai Pukul 15.30 Wita.
“Selanjutnya untuk perkembangan hasil penyidikan nanti akan di informasikan kembali,” kata Sugeng.
Diketahui sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT. ABM), Happy Hayati Helmi telah melaporkan manajemen PT. Bintang Delapan Wahana (PT. BDW), yang dipimpin Hamid Mina untuk memenuhi panggilan polisi, terkait perkara pidana di Polda Sulteng.
Kuasa hukum meminta agar Hamid Mina memeuhi undangan dari Polda Sulteng, Senin (18/03).
Pada hari Rabu 20 Maret 2024, Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining selaku pihak Pelapor dalam perkara pidana ini berharap, Hamid Mina selaku petinggi di PT. Bintang Delapan Wahana hadir di Polda Sulawesi Tengah, untuk memenuhi Panggilan Kepolisian yang sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024.
“Namun, karena berhalangan pemeriksaan tersebut, kembali diagendakan pada hari Rabu 20 Maret 2024, sebagaimana informasi yang diperoleh dari penyidik melalui SP2HP Nomor B/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2024,“ kata Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati Helmi.
Dijelaskannya, bahwa Hamid Mina dilaporkan oleh Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT. Artha Bumi Mining, karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi dasar terbitnya Wilayah IUP PT. BDW di wilayah Morowali, karena seharusnya WIUP PT. BDW tersebut berada di Kabupaten Konawe bukan di Kabupaten Morowali.
Laporan pidana atas dugaan tindak pidana tersebut disampaikan di Polda Sulteng pada 13 Juli 2023, dengan nomor Laporan pidana: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng, dan pokok laporan yakni dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen perizinan tambang Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi (Pasal 263 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHPidana).
“Pada saat ini terhadap laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng tertanggal 17 Januari 2024,“ jelasnya.
Menurutnya, keberadaan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013 tersebut, telah menimbulkan suatu peristiwa hukum dan merugikan PT. ABM, dimana terhadap Wilayah IUP PT. Bintangdelapan yang semula berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berpindah ke wilayah Kabupaten Morowali. Hal ini disahkan oleh Bupati Morowali melalui Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana (BDW) seluas 20.500 hektare.
Awal mula diketahuinya adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana pemalsuan tersebut, setelah adanya salah satu perusahaan yang juga terdampak karena berpindahnya IUP PT. BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali mengajukan laporan pidana pada tahun 2017. Pasca PT. ABM mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut, PT. ABM mengkonfirmasi kepada Dirjen Minerba selaku instansi yang dokumennya diduga telah dipalsukan.
PT. ABM mengajukan konfirmasi atas dokumen tersebut pertama melalui surat Nomor ABM/011117/CS tertanggal 06 November 2017, yang kemudian memperoleh balasan dari Dirjen Minerba melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada inti surat jawabannya menyatakan bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.
Namun, pada tahun 2017 PT. ABM mendapatkan informasi terhadap LP yang diajukan oleh PT. Morindo tersebut telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga PT. ABM kembali melakukan upaya-upaya konfirmasi melalui Surat PT. ABM No. ABM/01109/CS tanggal 30 Januari 2019 Perihal Permohonan Rekomendasi Penegasan Status IUP PT. Artha Bumi Mining, karena sejak berpindahnya IUP TP. BDW ke Morowali Tahun 2014, banyak terjadi berbagai jenis persoalan hukum, bahkan sengketa tumpang tindih WIUP di peradilan yang tidak berkesudahan.
PT. ABM memperoleh jawaban atas Surat PT ABM No. ABM/01109/CS tanggal 30 Januari 2019 melalui Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang pada pokoknya disampikan agar PT. ABM mengajukan upaya hukum yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan menjadikan Surat Dirjen Minerba No. 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 yang dengan jelas menyebutkan Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013 perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali.
“Surat tersebut terkait dokumen perizinan PT. Sharon Sindo Sejahtera dan PT. Global Samudra Atlantik, dan bukan surat terkait IUP PT BDW,“ terangnya lagi.
Pasca dilakukannya upaya hukum PK ke Mahkamah Agung atas sengketa tumpang tindih WIUP PT. ABM dengan PT. BDW terbit Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT. ABM yakni Putusan No. 98 PK/TUN/2010 tanggal 30 Oktober 2019 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan PK PT. ABM karena dalam putusan-putusan sebelumnya terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalam Putusan kasasi 149 K/TUN/2018 PT.TUN Makasar tanggal 29 Maret 2018, namun PT. ABM masih tidak mendapatkan keadilan atas hak-hak yang seharusnya menjadi milik PT. ABM.
Pada 3 Februari 2021 mengajukan surat kepada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan pertambangan Menko Marves karena PT. ABM tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi investasi mengingat Putusan 98 PK/TUN/2019 telah menyelesaikan sengketa hukum antara PT. ABM dan PT. BDW. Atas surat tersebut diperoleh jawaban dari Menko Marves melalui Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021.
Yang pada intinya isi surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya dan meminta kepada Dirjen Minerba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut mengingat kewenangan berada pada saat itu berada pada Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba.
“Kami berharap proses laporan pidana ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Pihak kepolisian dapat membantu kami untuk memperoleh hak-hak yang berkepastian hukum, mengingat permasalahan hukum antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana telah terjadi lebih kurang sepuluh tahun, “ pungkasnya. *
Hady