Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Buol, PT: Tambah Hukuman PPK 

oleh -

PALU – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menambah hukuman terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasyim Baharullah Day Hasjim, terkait lamanya pidana.

Sementara dua terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Site Enggineer Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi, Moh Farawansyah Tokare dan Direktur PT Sarana Pancang Tomini selaku rekanan, Rusdin diturunkan. Untuk Moh Farawansyah mengalami pengurangan hukuman berkaitan dengan lamanya pidana, sedangkan Rusdin terkait pidana jumlah uang pengganti.

Hasyim Baharullah Day Hasjim, Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017, dengan alokasi anggaran Rp1,7 miliar. Ketiganya didakwa JPU secara bersama-sama merugikan keuangan negara Rp1.4 miliar

Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri mengatakan berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 15/Pid.Sis-TPK/2020/PT PAL tanggal 4 Mei 2020, Hasyim Baharullah Day Hasjim dipidana lima tahun penjara, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  tiga bulan.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Gandeng Bank Mandiri Salurkan Beasiswa KIP 2024 untuk 300 Mahasiswa

Terdakwa Moh Farawansyah Tokare, berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 18/Pid.Sis-TPK/2020/PT PAL tanggal 26 Mei 2020, dipidana penjara empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp 47 juta, Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.

Sementara terdakwa Rusdin berdasarkan putusan PT Sulteng Nomor: 17/Pid.Sis-TPK/2020/PT PAL tanggal 26 Mei 2020, dipidana penjara lima tahun dan enam bulan, serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp1.4 miliar 45, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun penjara.

BACA JUGA :  Kampanye di Poso, Ahmad Ali Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Dukungan Presiden Prabowo

“Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Zaufi.

DUA TERDAKWA KASASI

Terkait putusan PT tersebut, tambahnya, terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasjim dan Rusdin menyatakan kasasi.        

Sebelumnya, Kamis (5/3/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis terhadap Hasyim Baharullah Day Hasjim pidana penjara empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.

BACA JUGA :  Eva Bande: Anwar Hafid Punya Komitmen Selesaikan Masalah Agraria

Terdakwa Rusdin divonis pidana penjara lima tahun dan enam bulan, serta denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan. Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp1.4 miliar subsider penjara dua tahun.

Sementara terdakwa Moh Farawansyah Tokare dipidana penjara lima tahun, serta denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan. Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp 47 juta subsider penjara tiga bulan. (Ikram)