PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan dugaan korupsi anggaran di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad yang diduga merugikan keuangan negara ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
“Usai menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor Independen, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kelas 1A PHI/Tipikor/Palu,” kata Plt.Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Jumat (1/12).
Ia menjelaskan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh auditor Independen totalnya Rp6.473.585.513,58, dikurangi telah dikembalikan tersangka Rp1,7 miliar.
“Masih tersisa sekitar Rp4,7 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa diantaranya, AR, H, S, TMK, NDU, EAR, H, DP, AFH, RP, A. TS, JSF, BH, MR, HBA, G, I, M, N dan KAS.
“Jadi ada 21 orang yang kita minta keterangan terkait dengan kasus IPCC tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut menjerat mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), MB dan seorang dosen, TB.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG