PALU- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menaikkan status dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng 2018, dinilai merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar, dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
“Statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah tim memintai keterangan beberapa pihak antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana,” kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Palu ,Selasa (10/10).
Ia menjelaskan, ada pengadaan Bronjong 2018 nilainya Rp1,6 miliar sampai dengan saat ini Bronjong tersebut tidak ada. Pengadaan ini melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.
“Pengadaan itu putus kontrak, tapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnga nilainya Rp1,6 miliar,” sebutnya.
Paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya Jatim.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018
Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak. Anehnya, uang muka sebanyak Rp 1, 6 Milliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan. Terhitung 6 tahun lamanya (2018- 2023).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG