PALU – Penyidik kepolisian daerah Sulteng menaikkan status perkara kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (24/7)
Sugeng menjelaskan , sejak kasus ini menimbulkan keresahan para nasabah dengan mendatangi beberapa kantor OMC ada di Sulteng, Tim Subdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sulteng secara proaktif langsung melakukan penyelidikan.
“Sebanyak 15 orang dilakukan pemeriksaan,sebagian besar adalah para leader OMC yang ada di Sulteng,” tambahnya.
Masih kata Sugeng, setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ini, penyidik menduga ada persitiwa pidana sebagaimana Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) khususnya di pasal 305 dan pasal 237 huruf a dan huruf d. Informasi perkembangan nanti disampaikan kembali,” katanya.