PALU- Tim Hukum Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Tojo Barat Bersaudara menghadirkan 2 orang saksi berinisial MM dan IDM dalam dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan fitnah terhadap terlapor SL, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 441 ayat (1) 𝘑𝘰. Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Sebelumnya, pada 20 Februari 2026, Syafrin Longku, Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Tojo Barat Bersaudara membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan Fitnah, dengan terlapor berinisial SL.

Dalam laporannya, Ketua Aliansi, Syafrin Longku melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kami hadir disini adalah bentuk komitmen kami, sebagai Tim Hukum dari pada Syafrin Longku, yang sebelumnya telah membuat Laporan Polisi pada 20 Februari 2026”, jelas Ilham, salah satu Pengacara dari Syafrin Longku.

Dalam proses pembuktian dilakukan oleh Tim Hukum Ketua Aliansi, proses pembuktiannya menghadirkan 2 orang saksi, yang berinisial MM dan IDM.

Saksi dihadirkan tersebut, adalah saksi melihat secara langsung adanya mengunggah dengan nama akun @SL pada media Facebook  di post pada 17 Februari 2026.

Unggahan yang di unggah  pada media sosial facebook tersebut dianggap telah mendahului putusan pengadilan.

“Dalam unggahan 17 Februari 2026 tersebut, saudara SL, mengunggah dengan kalimat 𝘒𝘰𝘳𝘭𝘢𝘱 𝘥𝘢𝘯 𝘈𝘬𝘵𝘰𝘳 𝘓𝘢𝘱𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯, 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘦𝘨𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘱𝘢𝘯𝘥𝘶𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘒𝘰𝘰𝘳𝘥𝘪𝘯𝘢𝘵𝘰𝘳 𝘓𝘢𝘱𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘪𝘴𝘢 𝘥𝘪𝘫𝘦𝘳𝘢𝘵 𝘗𝘪𝘥𝘢𝘯𝘢… , kemudian disambung lagi dengan kalimat 𝘕𝘢𝘯𝘵𝘪 𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘪𝘯𝘪 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘺𝘢𝘬𝘴𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘦𝘮𝘰 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘶𝘨𝘢 𝘱𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶 𝘬𝘰𝘳𝘶𝘱𝘴𝘪, 𝘴𝘢𝘺𝘢 𝘺𝘢𝘬𝘪𝘯 𝘥𝘦𝘮𝘰 𝘪𝘯𝘪 𝘣𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘨𝘦𝘳𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘶𝘳𝘯𝘪, 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘪𝘯𝘬𝘢𝘯 𝘳𝘦𝘬𝘢𝘺𝘢𝘴𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘢𝘯𝘢𝘪 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘰𝘬𝘯𝘶𝘮 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘭𝘪𝘣𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘥𝘶𝘨𝘢𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘳𝘬𝘶𝘱 𝘭𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘬𝘰𝘭𝘢𝘩 𝘙𝘢𝘬𝘺𝘢𝘵 “, tambah Ilham.

“Pernyataan di Facebook ini yang kemudian jadi objek laporan kami ke Polres Tojo Una-Una, disini SL telah menuduh aksi dilakukan oleh teman teman Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara merupakan aksi rekayasa dan didanai oleh oknum terlibat dalam markup lahan Sekolah Rakyat di desa Betaua, Kecamatan Tojo”, tegas Ilham

“Intinya, dalam laporan kami, akun Facebook bernama @SL diduga telah memfitnah aksi dan korlap aksi. Yang menuduh dengan tidak ada bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang tetap”, tutup Moh. Hasan Ahmad, alias Acan, Ketua Tim Hukum Syafrin Longku.***