PALU- Kasus dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi melibatkan pelapor Stefani dan terlapor Raymondo Wengkau dari tahap penyelidikan, naik pada tahap penyidikan.

“Dalam waktu dekat pihak kepolisian bakal gelar perkara,” Kata Rukly Cahyadi selaku kuasa hukum Stefani di Palu Jumat (23/10) malam.

Rukly meminta kepolisian daerah Sulawesi Tengah tegas mengusut dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi menyeret chube life insurance dan bank Mayapada dengan terlapor Raymondo tersebut.

Rukly mengatakan, agar kasus tersebut jadi terang benderang, bank Mayapada harus dipanggil dan diperiksa. Kenapa sampai terjadi pembukaan rekening tanpa sepengetahuan bersangkutan.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan rekening tidak dilakukan,” kata Rukly.

Rukly mengatakan, kepolisian harus mencari tahu apa motif pembukaan rekening, tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau hal lain seperti pinjaman kredit.

“Sebab sudah ada transaksi menggunakan rekening tersebut, meski nilai nominalnya masih kecil, ” katanya.

Rukly mengatakan, pihaknya terus mengawal kasus tersebut, agar kliennya mendapat keadilan. Ada pelanggaran hukum dilakukan terlapor. Menggunakan data pribadi, untuk membuka rekening tanpa sepengetahuan bersangkutan.

“Kami terus kawal kasus ini,” ujarnya.

Rukly menjelaskan, Bank Mayapada beralasan, bahwa rekening dibuka merupakan rekening payroll, sementara kliennya bukan sebagai karyawan Chube Life Insurance. Kalaupun rekening payroll, ATM dan buku rekening dipegang oleh kliennya.

“Ada kerancuan kenapa dibuka rekening payroll, untuk apa,” katanya.

Rukly mengatakan, kliennya merasa khawatir data pribadinya bisa dipergunakan tindak pidana lainnya.

Dikonfirmasi, Manager operasional Bank Mayapada Edwin melalui nomor whatsapp dan telepon biasa sejak Ahad kemarin hingga tayang belum memberikan respon, meskipun nada panggilan masuk.

Hal sama pada legal Chube Life Insurance Agus, ke nomor whatsapp dan telepon biasa sejak kemarin, hingga berita tayang belum aktif.

Stefani pada awal Desember 2024 ditawari terlapor Raymondo untuk datang ke kantor Chube Life Insurance untuk dijadikan agen tempat bekerja terlapor, dengan menyerahkan dokumen sebagai persyaratan diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Ijazah dan lainnya.

Mei 2025 kliennya mendapat tawaran dari terlapor untuk dijadikan karyawan tapi ditolak, belakangan kliennya mengetahui sudah menjadi nasabah Bank Mayapada.
Tidak hanya Stefani, masih ada dua rekan lainnya dibukakan rekening oleh terlapor masing-masing Catherine dan Mika.