PALU – Meningkatnya kasus Corona Virus Disease atau Covid -19 baik secara nasional maupun di Kota Palu, membuat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu Ma’sum Rumi, kembali mengeluarkan kebijakan untuk melakukan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara.

“Mulai hari ini kita kembali menerapkan WFH hingga waktu yang belum ditentukan, tapi saya berharap ini tidak akan lama,” kata Ma’sum pada saat memimpin apel pagi di Kankemenag Palu, Senin (14/09).

Kebijakan ini tercantum dalam surat edaran B-3259/KK.22.08/HK.00.7/09/2020, yang menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor. 3895/Kw.22.1/2/KS.00.2/09/2020, tentang penyampaian Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE 22 Tahun 2020 tanggal 9 September 2020 perihal Perubahan Atas Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.

“Kota Palu saat ini masuk dalam ketegori sedang dalam penyebaran Covid-19, maka sesuai SE Menag Nomor 22 Tahun 2020, jumlah ASN yang melakukan tugas kedinasan di rumah (WFH) sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai yang ada, dan dilakukan sistem rotasi atau shift tiap harinya,” ungkap Ma’sum.

Kendati demikian, pihaknya kembali mengingatkan meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kankemenag Palu harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing. Meskipun dalam masa WFH lanjutnya, harus tetap memastikan layanan publik dapat dilakukan secara optimal.

“Ingat WFH buka libur, kami ingin memastikan bahwa, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu,” pungkas Ma’sum.

Reporter: Hady/Kemenag Sulteng
Editor: Nanang