Kasus Corona Menurun, Pemkot Palu Tetap Batasi Perjalanan Orang

oleh -
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Palu, Goenawan

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, tetap memberlakukan pembatasan perjalanan orang, meskipun kasus positif virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, terus menurun.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Palu, Goenawan. Menurutnya, pembatasan perjalanan orang tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palu.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Palu tanggal 22 Mei 2020 Nomor: 443.2/0928/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).

“Ada beberapa syarat perjalanan orang pada lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat umum,” kata Goenawan saat press conference update data Covid-19 Kota Palu, Sabtu (30/05), di Baruga Lapangan Vatulemo.

BACA JUGA :  Gawat! 9 Kali Adendum Proyek Rehab Rekon Untad Senilai Rp 279 Miliar Diduga Alami Masalah Serius

Adapun syarat-syarat yang dimaksud yaitu menunjukan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan, minimal pejabat eselon II, menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR dan test rapid dan atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas.

Selain itu, tambahnya, harus menunjukan surat pernyataan ditandatangani di atas materai 6.000 yang diketahui lurah/kades setempat, apabila orang tidak mewakili lembaga, menunjukan identitas diri (KTP), dan melaporkan rencana perjalanan baik alamat, maksud/tujuan, dan waktu.

“Pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan Pemerintah, TNI, dan Polri serta penjagaan dan pemeriksaan di setiap Posko Lintas batas/terminal/pelabuhan, dan Bandara Udara,” bebernya.

Setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam surat edaran ini, katanya, wajib dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan dan Protokol Transportasi.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Lomba Kreatif HAM

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Goenawan juga menyatakan apabila ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call center Dinas Kesehatan kota Palu 08114035119 atau WhatsApp Posko Induk Satgas 082296024322.

Saat ini, jumlah kasus positif virus corona di Kota Palu, masih tersisa tiga orang lagi, setelah keluarnya dua pasien yang dinyatakan sembuh oleh pihak RSUD Madani, dua hari lalu. (HAMID)