DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19, di kantor bupati setempat, baru-baru ini.
Pada kesempatan itu, Bupati Donggala, Kasman Lassa, menyampaikan beberapa hal, di antaranya terkait Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0207/Bag.Umum tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Selanjutnya Peraturan Bupati Donggala Nomor: 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Perlu dilakukan imbauan kepada masyarakaat untuk disiplin dalam protokol kesehatan Covid-19. Ada imbauan untuk tidak melakukan pesta, tetapi tidak diindahkan dan ini juga perlu dievaluasi,” tegas bupati.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Donggala, AKP Inggit Krisdwianto juga menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan pihak kepolisian, di antaranya membentuk Tim Pos Perbatasan untuk memeriksa masyarakat yang berasal dari luar wilayah Donggala.
“Terkait dengan penyebaran Covid-19 di Tanjung Batu yang terjadi karena transmisi lokal, maka kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan apapun, di antaranya kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan kecuali akad nikahnya saja,” jelas Inggit.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali, menyampaikan, sejauh ini sudah 43 warga Donggala yang positif Covid-19, termasuk tiga orang yang meninggal dunia. 18 di antaranya terkontaminasi dari pelaku perjalanan yang berasal dari luar daerah.
Menurutnya, jumlah yang positif tersebut berdasarkan 765 sampel swab yang diambil dari masyarakat umum maupun pegawai perkantoran.
“Jadi masih ada tersisa 324 sampel swab. Semoga dari sisa sampel ini tidak ada lagi yang terkonfirmasi positif,” harapnya.
Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay