PALU- Dugaan penyimpangan anggaran terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) muncul di Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.
Pihak-pihak terlibat diduga tidak melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya dilaporkan oleh wajib pajak. Rincian dugaan penyimpangan menunjukkan angka sebesar Rp. 15.390.750.425,00 untuk tahun 2018 dan Rp. 6.338.089.301,00 untuk tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Irwan Datuiding menuturkan,Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah pihak terkait proses penerbitan BPHTB.
“Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak tahun 2018. Total dana yang tidak masuk ke Kas Umum Daerah mencapai Rp. 2.664.484.054,”kata Irwan di Palu,Kamis (12/9).
Saat ini,sebut dia, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu telah menaikkan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran BPHTB di Pemerintahan Kota Palu pada anggaran 2018 dan 2019.
“Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku dan modus penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah,” katanya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG