PALU – Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng, Muhammad Taufiq Akum menegaskan, kerja sama antara PT Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) periode tahun 2017-2020, secara umum justru menguntungkan Bank Sulteng.

Hal ini disampaikan Taufik Akum, di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu yang mengadili perkara dugaan korupsi pada Bank Sulteng, belum lama ini.

Taufiq Akum menegaskan, terjadinya defisit pada pelaporan disebabkan adanya kekeliruan dalam penempatan sumber beban pada tabel penghitungan.

“Berdasarkan penjelasan Bapak Firmansyah Aziz (Kepala Divisi Treasury), beban marketing fee dan CKPN sudah termasuk dalam penghitungan suku bunga dasar kredit,” kata Taufiq.

Berulangkali Taufiq Akum menegaskan bahwa munculnya defisit disebabkan tidak cermatnya sistem pelaporan internal.

Hal ini juga terungkap dalam laporan penjelasan kerja sama antara PT Bank Sulteng dan PT BAP yang dikeluarkan oleh Direktur Bisnis Bank Sulteng, Salma Batudoka tertanggal 6 Maret 2021.

Dalam pemaparannya, secara rinci disebutkan pada perhitungan perolehan margin yang dikeluarkan oleh Divisi Kredit Bank Sulteng memang terlihat adanya defisit margin sebesar 2,67 persen.

Tapi, terjadinya defisit disebabkan karena adanya double pembebanan pada komponen biaya yang dikeluarkan oleh tim analisis kredit Bank Sulteng, yakni komponen cost of money dan suku bunga dasar kredit atau SBDK.

Padahal pembebanan pada unsur marketing fee dan unsur Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sudah termasuk pula dalam komponen perhitungan cost of money dan SBDK.

Menurut Salma Batudoka dalam laporannya, harusnya dalam perhitungan perolehan margin atau keuntungan, yang tertuang dalam kajian Divisi Kredit Bank Sulteng, biaya yang diperhitungkan hanya SBDK sehingga menghasilkan margin positif.

“Selain itu, hal ini juga disebabkan karena beban marketing fee yang jadi kewajiban Bank Sulteng sekaligus dibayarkan di depan (saat kredit cair dan tidak dibagi berdasarkan jangka waktu pembayaran kredit dari debitur ke Bank Sulteng) dan tidak diamortasikan,” ungkap Salma Batudoka dalam penjelasan tersebut.

Apabila beban marketing fee yang harus dibayarkan oleh PT Bank Sulteng ke PT BAP itu diamortasikan atau dibagi berdasarkan jangka waktu pembayaran kredit, maka Bank Sulteng akan menunjukkan kondisi yang untung, dengan margin atau keuntungan sebesar 3,32 persen dari tiap kredit yang berjalan.

Di sisi lain, pembayaran marketing fee sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Bank Sulteng dan PT BAP dilakukan secara proporsional.

Pada realisasinya, dilakukan negosiasi pembayaran, dari 3,65 persen menjadi hanya 3 persen. *