PALU – Mantan Anggota DPRD Kota Palu, Abd. Rahman M Rifai, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (27/12), menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila terhadap korban dibawah umur, RR.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada itu beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Salma Deu mengatakan, terdakwa Abd. Rahman M Rifai bersama korban, berjalan-jalan ke arah Kota Palu dengan mengendarai mobil pribadinya. Awalnya bertujuan menemani terdakwa mengambil kacamata yang tertinggal di salah satu warkop, sekaligus akan membelikan celana Paskibraka untuk korban.
Namun setibanya dibawah jembatan IV, terdakwa memarkir mobilnya. Korban pun sempat bertanya mengapa mereka berhenti.
“Terdakwa menjawab basantai disini saja kita, bakase tenang pikiranku,” kata JPU mengutip pernyataan terdakwa.
Namun tiba-tiba, terdakwa memegang tangan korban dan menciumnya, walaupun sempat ditolak. Terdakwa bahkan ingin berbuat lebih nekad lagi, namun tak berhasil.
Terdakwa lalu membuka gawaiannya (gadget) sambil memperlihatkan video tidak senonoh kepada korban.
“Melihat itu, korban memalingkan wajahnya dan mengatakan jangan kase lihat video itu,” ujarnya.
Terdakwa kembali nekad berbuat lebih jauh namun kembali ditolak oleh korban sambil menangis. Terdakwa pun memaksa korban berbuat yang lebih jauh.
Bahkan setelah itu, terdakwa mengancam korban. “Jangan kase tahu sama umimu atau papamu, kalau kau kase tahu akan saya kawini kau,” demikian bunyi ancamannya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 81 ayat (2) dan kedua pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat itu pula, Abdurrachman M. Kasim selaku penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan keberatan.
Menurutnya, dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap karena tidak mengurai kronologis peristiwa hukum sebenarnya.
Namun, JPU tetap pada dakwaan. Sidang lalu ditutup dan akan digelar kembali pada Rabu (03/01) tahun depan dengan agenda pembacaan putusan sela. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.