PALU – Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Kasman Jaya Saad, menyatakan, pelibatan masyarakat untuk berpatisipasi dalam proses pengawasan Pemilu adalah sebuah keniscayaan.

Hal ini dikatakan Kasman, saat menjadi narasumber pada kegiatan launching Pojok Pengawasan Pemilu Digital (P3D) dan sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Palu, di salah satu kafe, di Kota Palu, Kamis (25/11).

Ia mengatakan, salah satu hal untuk mewujudkan pemilu yang bersih adalah keterlibatan masyarakat. Makanya, kata dia, lembaga seperti Bawaslu Kota Palu, terus menginisiasi sosialisasi dalam rangka mendorong masyarakat untuk terlibat dalam tahapan pemilihan.

“Kita berharap laporan masyarakat lebih banyak daripada temuan. Jika masyarakat bisa terlibat penuh, maka minimal bisa mengurangi pelanggaran dalam Pemilu,” tekannya.

Menurutnya, jika berharap pengawasan formal dari Bawaslu, tentunya akan sulit, mengingat keterbatasan personel ditambah wilayah kerja yang luas.

“Tanpa masyarakat, kerja-kerja pengawasan tidak akan maksimal karena seluruh tahapan pemilihan ini berpotensi terjadi pelanggaran,” ungka Akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu itu.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak pasif, apalagi apatis melihat kecurangan. Masyarakat, kata dia, justru harus kritis melihat potensi pelanggaran.

Ia menambahkan, dengan adanya pelibatan tersebut, maka masyarakat juga harus mengetahui mengetahui, di bagian mana mereka berperan dalam pengawasan.

“Kita tahu seluruh tahapan rawan pelanggaran, jadi masyarakat bisa berperan, salah satunya melaporkan jika menemukan ada pelanggaran. Kalau apatis, maka kesempatan para calon untuk berbuat curang akan lebih besar,” tuturnya.

Narasumber lainnya yang juga mantan Anggota Bawaslu Sulteng, Dr Asrifai mengatakan, partisipasi maksimal yang yang diharapkan dari masyarakat, bukan hanya datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya pada voting day.

“Paling tidak memantau jalannya tahapan pemilihan,” ujar Dosen Ilmu Pemerintahan, FISIP Untad itu.

Senada dengan Kasman, ia juga sepakat bahwa pengawasan tidak bisa hanya diserahkan kepada penyelenggara Pemilu. Sebab, kata dia, jika tugas pengawasan hanya diserahkan kepada penyelenggara, maka masyarakat hanya akan menjadi objek dalam setiap Pemilu.

“Padahal masyarakat juga adalah subjek dalam Pemilu. Karena Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Ia pun memaparkan teknik pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat, di antaranya dalam hal statusnya sebagai pemilih. Menurutnya, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mencegah terjadinya politik uang, dengan menolak pemberian uang dari calon.

“Kemudian tidak ikut-ikutan share informasi yang dilarang dalam konteks Pemilu,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, peran lain bisa dilakukan dalam statusnya sebagai pemantau, dengan cara mendaftar ke penyelenggara Pemilu. (RIFAY)