DONGGALA – Bupati Donggala Kasman Lassa, memperingatkan akan memberikan sanksi keras kepada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dimutasikan ke daerah-daerah terpencil, apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar.
“Kalau sampai mengarah pada urusan pelanggaran, pasti saya akan BAP (berita acara pemeriksaan) dia (guru yang dimutasi),” ujar Kasman Lassa di Donggala, Selasa (28/7).
Bupati menegaskan, apabila guru yang dimutasikannya beberapa waktu lalu ke daerah terpencil tidak melaksanakan tugas sejak SK mutasi ditetapkan dan diterimanya, maka dia akan di-BAP.
“Kalau sampai sekian hari meninggalkan tugas, tidak dia (para guru) menjalankan SK mutasi tersebut, maka saya BAP,” tegas Kasman.
BAP itu, katanya, ada beberapa bentuk sanksi mulai dari penurunan pangkat/golongan, penahanan gaji dan pemecatan.
“Jalani saja, karena ada beberapa guru di satu sekolah sudah mengabdi sampai 32 tahun tidak pernah pindah-pindah. Padahal ketentuan perundangan mengatakan hanya empat tahun guru boleh dipindahkan,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukannya semata-mata hanya untuk melakukan pemerataan, tanpa terkecuali serta tidak ada tendesi apapun termasuk tendensi politik.
“Biar anaknya siapa saya pindahkan, karena memang wajib hukumnya untuk memindahkan mereka,” jelas Bupati Donggala.
Dia mengingatkan kepada guru yang dimutasi bahwa bupati memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Sementar itu, Wakil Ketua I DPRD Donggala Sahlan Tandamusu meminta Bupati Kasman Lassa untuk meninjau kembali kebijakan mutasi guru tahun 2020.
Mutasi guru, kata Sahlan, tidak bisa dilakukan seenaknya saja, melainkan perlu mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya mengenai usia pensiun para guru yang akan atau hendak dimutasi.
Selain itu, Sahlan yang merupakan Anggota Fraksi NasDem mengatakan kebijakan memutasi guru perlu mempertimbangkan atau memperhatikan aspek kebutuhan sekolah. Sehingga distribusi guru berimbang atau terjadi pemerataan, di setiap sekolah yang menjadi kewenangan Pemkab Donggala. (Faldi)