Luwuk – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai memberikan peringatan serius terkait pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kepada pihak-pihak yang diduga melakukan Obstruction of Justice dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020/2021.
Dalam perkembangan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik telah memperoleh informasi valid mengenai adanya upaya perubahan atau penambahan bangunan talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan.
Selain itu, pihak-pihak terkait juga diduga telah menghubungi saksi-saksi dengan tujuan untuk menghalangi penyerahan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi, serta tidak memenuhi panggilan dari pihak penyidik.
“Hal tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudi dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Kamis (6/7).
Olehnya dia mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan penghalangan penyidikan ini dianggap serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG