PALU- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Sulawesi Selatan, Muhammad Arsyad Rarendra menyebutkan PT Destik Energi Mandiri memiliki hak mutlak atas kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu.
“Yang mengadakan akad di Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah PT Gasmindo Utama, sedangkan PT Destik Energi Mandiri tidak pernah akad.Jadi kami tidak mengakui adanya lelang,” kata Ketua Satgas Mafia Tanah Sulawesi Selatan Muhammad Arsyad Rarendra, di Lokasi SPBU Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Sabtu (5/8).
Olehnya ucap dia, SPBU ini milik PT Destik Energi Mandiri, bukan PT Gasmindo Utama. Sekalipun ada Akta Jual Beli (AJB) tapi disinyalir ada dugaan pemalsuan surat, sehingga ada pidana di dalamnya.
Lebih lanjut sebut dia, kalaupun BSI mengadakan lelang, maka harus sesuai aturan undang-undang, sebab bukan lagi bank konvensional.
“Harus ada disharmonisasi hukum, memakai fatwa MUI Nomor 47/DSN/II/2005 bila ingin melakukan lelang,” ucapnya.
Olehnya, dirinya mengingatkan kepada BSI, bahwa lelang dilakukannya cacat hukum tidak memenuhi lima syarat harus dipenuhi sebagai bank syariah.
“Kami adalah hak mutlak kepemilikan SPBU ini atas nama PT Destik Energi Mandiri dan tidak punya utang,” tegasnya.
Ia juga menilai pernyataan Ketua Pengadilan Agama Palu menyatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan lelang, itu salah.
“Eksekusi tidak boleh berdasarkan lelang, harusnya pengadilan agama melakukan eksekusi berdasarkan putusan,” tuturnya.
Untuk itu diduga proses peralihan kepemilikan ini ada indikasi mafia baik dari BPN dan BSI. Dan ini sementara ditelusuri dan diperiksa.
Sebelumnya Pengadilan Agama Palu melakukan eksekusi pengosongan SPBU Kamis (3/8). Eksekusi ini dilakukan setelah SPBU itu secara hukum sudah dimiliki oleh PT Butol yang memenangkan lelang dari BSI.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG