PALU – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilakukan Rektor Universitas Tadulako (Untad) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar Nomor: 178/B/2020/PTTUN.MKS.

Putusan PT-TUN Makassar yang dimaksud, membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Untad Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian Dr Nisbah sebagai Wakil Dekan (Wadek) Bidang Akademik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, sekaligus memerintahkan Rektor Untad untuk mencabut SK tersebut.

Menyikapi hal itu, Rektor Untad, melalui kuasa hukumnya, Harun Nyak Itam Abu, mengatakan, tidak perlu melakukan pemulihan hak Dr. Nisbah, sebagaimana yang menjadi objek sengketa Nomor: 5/G/2020/PTUN.PALU.

“Ada kalimat bernada kurang tepat dari kuasa hukum pemohon (Dr Nisbah), yaitu mereka belum mengambil langkah permohonan eksekusi terhadap objek perkara Nomor: 5/G/2020/PTUN.PALU, junto putusan PTUN Makassar Nomor: 178/B/2020/PTUN Makassar, junto putusan Mahkamah Agung Nomor: 170K/TUN/2021,” kata Harun, Jumat (12/11).

Harun menjelaskan, dalam putusan kasasi MA Nomor: 170K/TUN/2021 itu tidak ada perintah untuk membuat putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang baru.

Selain itu, lanjut dia, keputusan Rektor yang menjadi objek perkara, Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian Dr. Nisbah, sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Untad Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan 2017-2021 pada 8 November 2019, sudah tidak lagi berlaku sejak diadakan kembali pemilihan Dekan FISIP serta Wakil Dekan I, II dan III, melalui sebuah surat keputusan.

“Jadi tidak ada lagi yang harus dieksekusi, sebab telah berlaku secara hukum pengangkatan pejabat baru di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tadulako. Kalau mau dieksekusi, apanya lagi mau dieksekusi. Ini perlu kami sampaikan agar khalayak menjadi paham,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, keputusan rektor yang menjadi sengketa Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tertanggal 8 November 2019 yang telah menganulir keputusan Rektor Untad Nomor: 3952/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dosen yang Diberi Tugas Tambahan, sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Untad pengganti antar waktu masa jabatan 2017-2021 tertanggal 30 April 2019, juga telah selesai masa berlakunya pada bulan April 2021 yang lalu.

“Kecuali dalam keputusan Mahkamah Agung misalnya memerintah agar Rektor mencabut keputusan itu sekaligus menerbitkan keputusan TUN yang baru, barangkali. Tapi tidak ada perintah itu, sehingga sekali lagi, tidak ada yang mau dieksekusi,” pungkasnya. (FALDI)