PALU – Kasasi perkara tabung gas tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) melibatkan empat terdakwa, Riady (37) pengusaha di Surabaya, Ibrahim Muslimin (40)  selaku distributor tabung LPG di Palu, Edwiro Purwadi (67) selaku Direktur PT Maju Teknik Utama (MTU), dan Yanto Cahya Subuh (46) selaku pemasaran penjualan PT MTU, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan, website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ perkara tersebut diputus pada Rabu 5 Agustus 2020 Amar putusan: Kabul.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut para terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara, tapi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam putusannya membebaskan para terdakwa. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum lalu melakukan kasasi.

Dalam amar tuntutannya, JPU Lucas menyatakan, perbuatan ke empat terdakwa yang diperiksa dengan berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, bersama-sama melakukan tindak pidana, dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa dan/atau menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI.

“Perbuatan para terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 Jo pasal 25 ayat (3) Undang undang No. 20 tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilauan Kesesuain Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Lucas J Kubela membacakan amar tuntutan.

Kasus ini menyita perhatian publik dan mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng dengan melakukan 2 kali aksi unjuk rasa di depan pengadilan Negeri kelas 1A Tipikor/PHI Palu, usai hakim Pengadilan Negeri Palu diketuai Aisah H. Mahmud membebaskan keempat terdakwa.

Dihubungi terpisah Jaksa Penuntut umum, Lucas J Kubela, mengaku belum mengetahui kasasi yang diajukan Kabul.

“Belum tahu, belum saya dengar,” kata Lu setelah disampaikan bahwa kasasi diajukan di Kabul Mahkamah Agung. “Berarti terbukti ya,” sambungnya.

Sementara Ketua KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam meminta kepada pihak Pengadilan Negeri PN Palu setelah menerima petikan putusan MA, agar segera meneruskan kepada  pihak Kejaksaan, pelaksanaan eksekusi kepada para terpidana tersebut.

Sesuai dakwaannya, JPU Lucas J Kubela menguraikan, kasus itu berawal ketika pada sekitar pertengahan tahun 2018 PT. MTU ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 Kg warna melon berikut Alve Single Spindle pada Pusat PT Pertamina Jakarta.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pusat PT Pertamina Jakarta dan PT MTU, pesanan PT. Pertamina hingga akhir penyerahan 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg. Namun PT MTU memproduksi 651.187 tabung LPG 3 kg atau melebihi perjanjian sekira 20.0000 tabung.

“Kelebihan produksi ini tanpa melalui penerbitan SPPT SNI Tabung Baja Elpiji,” ujarnya.

Dia mengatakan, 16.950 tabung LPG 3 Kg palsu itu dikirim ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer setelah dipesan oleh terdakwa Ibrahim.

Kasusnya terungkap saat Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Di pasar murah itu, pihak Pertamina menemukan tabung kosong yang ditukarkan oleh seorang warga yang tidak sesuai dengan SNI dan tidak sama dengan tabung yang dikeluarkan oleh Pertamina. Pertamina pun melaporkan temuan tersebut ke polisi. (IKRAM)