Kasasi Idhamsyah Ditolak MA, Kini Ajukan PK

oleh -
Terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu. Selasa (2/11). Foto : Ikram

PALU- Upaya hukum kasasi dilakukan Idhamsyah Sahib Tompo kembali kandas ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Kini Idhamsyah Tompo mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).

Idhamsyah Tompo merupakan terdakwa dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif BPKAD 2020. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), didakwa merugikan Negara Rp1,089 miliar.

Hakim/juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri membenarkan adanya upaya hukum luar biasa PK diajukan terdakwa Idhamsyah S Tompo.

“Upaya PK itu diajukan terdakwa diwakili penasihat hukumnya Dinar,” kata Zaufi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (10/11).

Ia mengatakan, upaya PK dilakukan terdakwa pasca kasasinya ditolak, dalam amar putusan kasasi MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Idhamsyah S Tompo.

BACA JUGA :  Titip Pesan kepada Anggota DPRD Periode 2024-2029, Nilam Sari Lawira Kutip Surah Luqman

Perkara Idhamsyah Tompo ini, kata dia, diadili oleh Ketua Majelis Hakim H. Eddy Army, Yohanes Priyana, Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Kasasi Laurenz S. Tampubolon.

“Putusan kasasi diputus Rabu 13 Juli 2022,” pungkasnya.

Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa, Dynar Susanti membenarkan, kalau terdakwa saat ini sedang mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Namun dia tidak mengingat tanggal pengajuan PK, tapi seingatnya Oktober akhir.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Usut Tuntas Dugaan Perampasan Lahan oleh PT ANA di Morut

“Oktober akhir,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, menghukum Idhamsyah Tompo 7 tahun dan 6 bulan penjara atau 7,5 tahun.

Selain kurungan badan, Idhamsyah Tompo Oleh hakim PT Sulteng mengganjar membayar denda Rp500 juta, subsider 1 tahun kurungan , membayar uang pengganti (UP) Rp1,032 miliar, setelah diperhitungkan dengan pengembalian kerugian Negara Rp55 juta, subsider 2 tahun.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG