Kasasi Ditolak, PPK Jembatan Torate Dieksekusi

oleh -
Tim eksekusi Kejari Palu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Alirman Made Nubu, Kamis (22/04) (FOTO : Dok Kejari Palu)

PALU –  Tim eksekusi Kejaksaan  Negeri (Kejari) Palu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Alirman Made Nubi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  korupsi, terkait dengan kasus pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs, Kamis (22/4).

Saat ini Alirman Made Nubi, telah dijebloskan ke lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu.

“Eksekusi terhadap terpidana Alirman Made Nubi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3971 K/Pid.Sus/2020, ” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu Erwin Juma di Palu, Kamis (22/4).

Erwin mengatakan, dalam putusan kasasi itu MA menolak kasasi pemohon, maka putusannya mengacu putusan PT Sulteng Nomor 21/PIid.Sus-TPK/2020/PT PAL

“Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, ” sebut Erwin di hubungi.

BACA JUGA :  Wahana Permainan Anak di Lapangan Vatulemo: Gratis, Unik, dan Aman untuk Semua Usia

Erwin menambahkan, eksekusi terhadap Alirman dilaksanakan sekitar pukul 14.00 Wita,  usai menjalani seluruh proses administrasi, langsung digiring ke mobil tahanan, selanjutnya dibawa ke Lapas.

Selain Alirman Made Nubi, terdapat terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Masnur Asry (Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara), Ngo Jonny (Konsultan Pengawas) dan Sherly Assa (Kuasa Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara).

Dalam putusan banding, PT. Sulteng menjatuhkan vonis kepada Masnur Asry dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp295 juta, subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA :  Budi Ace: Slank Cinta dan Respek Terhadap Rusdy Mastura

Putusan yang sama juga berlaku kepada terdakwa Ngo Jonny. Sedangkan Sherly Assa divonis pidana penjara selama 4,5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin