PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana khusus melaksanakan eksekusi terhadap Simak Simbara dan Azmi Hayat, dua terpidana kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah BPPW Sulteng 2019.

Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi bagi kedua terpidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Junaedi mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 , terpidana Simak Sambara Direktur CV Tirta Hutama Makmur divonis pidana penjara selama dua tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan Uang Pengganti sebesar Rp 321.064.547, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sedangkan terhadap terpidana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Azmi Hayat kata dia, dalam putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025 divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bermula pada 2019, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Huntap di Kelurahan Tondo Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.