Kasasi Dikabulkan, Terdakwa Alkes Poso Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palu saat melakukan sidang pembacaan putusan Tipikor Alkes Poso dengan teleconfrence, Senin (30/03). (FOTO: IST)

PALU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Poso.

Putusan kasasi terdakwa, Noberial Marthen Salmon termuat dalam Nomor 2595 K/Pid.Sus/2020.Terdakwa Suridah, Nomor 2603 K / Pid.Sus/2020.

Dalam putusan kasasi tersebut, baik Noberial Marthen Salmon, maupun Suridah, masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis empat tahun pidana penjara.

Sementara, terdakwa Amran A Majid selaku Staf Teknis putusan kasasinya belum turun.

Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A /PHI/Tipikor/ Palu, Zaufi Amri mengatakan, pihaknya baru saja menerima putusan kasasi dugaan korupsi alkes Poso, dengan terdakwa Suridah  dan Noberial Marthen Salmon.

Kata Zaufi, dalam putusan kasasi tersebut, masing-masing terdakwa di jatuhi vonis empat tahun penjara. Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA :  Rusman Ramli Terpilih Pimpin Komisi B DPRD Palu

Zaufi mengatakan, dengan adanya putusan kasasi MA tersebut, telah membatalkan Putusan Pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Palu, nomor 46/Pid.Sus- TPK/2019/PN Palu.   

“Adanya putusan ini telah dilayangkan pemberitahuan  kepada para pihak-pihak,” pungkas Zaufi.

Suridah dan Amran A Majid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Poso tahun 2013 yang merugikan negara sekira Rp4,8 miliar.

BACA JUGA :  Rusdy Mastura Apresiasi Visi Presiden Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi dan Ketahanan Pangan

Sementara Noberial Marthen Salmon, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Poso tahun 2013 bagi 23 puskesmas dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp13 miliar, merugikan keuangan negara sekira Rp3,3 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin 30/03/2020 diketuai Ernawati Anwar, para terdakwa divonis bebas.

” Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer pasal 2  dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana,” demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Ernawati Anwar.

Dalam pertimbangan majelis, sebelum menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alkes tersebut, PPK telah lebih dulu melakukan survei harga. Selain itu, para terdakwa juga tidak mengetahui adanya diskon harga yang diberikan perusahaan.

BACA JUGA :  Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine Mendukung Program Akselerasi di Rutan Donggala

Atas putusan itu, JPU lalu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin