PALU – Aparat Polsek Palu Utara berhasil mengungkap dua karyawan meubel di Palu Utara karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Rabu (23/05) malam.
Keduanya adalah Ad (38), warga Kelurahan Kayumalue Ngapa dan MR alias An (20), warga Kelurahan Kayumalue Pajeko.
“Keduanya adalah pengedar,” kata Kapolsek Palu Utara, Iptu Laata, Kamis (24/05).
Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi warga. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku itu berupa dua paket sabu-sabu seberat sekitar dua gram, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
“Barang bukti dan tersangka sekarang diamankan di Mapolsek Palu Utara untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial Wr (43) yang juga warga Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, juga ditangkap aparat Polsek Palu Utara karena kasus yang sama.
Bersama pelaku Wr, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket, satu buah timbangan, kertas pembungkus sabu satu bal, satu dompet besar, satu dompet kecil, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp1,250 ribu. (FALDI)