PALU– Sebuah kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan di Kota Palu. Para siswa SMP Negeri 1 Palu, kini resmi menjadi pemilik hak cipta atas karya tulis yang mereka hasilkan berjudul “Langit Biru Mimpi Remaja Tanah Kaili”, setelah didaftarkan dan dicatatkan secara resmi melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Dalam kegiatan dikemas dalam program Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyerahkan langsung surat pencatatan hak cipta tersebut kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri, serta perwakilan siswa, Kamis (17/4).

“Hari ini kita menyaksikan bukti bahwa kreativitas anak-anak bangsa harus dilindungi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan pengakuan hukum terhadap karya intelektual para siswa,” kata Rakhmat.

Didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, serta para operator layanan KI, Rakhmat menyampaikan bahwa perlindungan hak cipta adalah langkah penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan pelajar.

“Kekayaan Intelektual bukan hanya milik orang dewasa atau dunia industri. Pelajar pun punya hak sama untuk mendapat perlindungan atas karya-karya mereka,” tegasnya.

Surat pencatatan hak cipta diserahkan secara simbolis tersebut merupakan hasil dari karya tulis siswa SMPN 1 Palu telah melalui proses administratif dan verifikasi di layanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari edukasi hukum diberikan dalam kegiatan RuKI.

Kepala Sekolah SMPN 1 Palu, Yusri, mengaku sangat bangga dengan pencapaian anak-anak didiknya. Ia menyebut bahwa pencatatan hak cipta tersebut menjadi motivasi besar bagi siswa untuk terus berkarya dan percaya diri dalam mengembangkan ide dan kreativitas.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenkum Sulteng, hadir langsung ke sekolah dan memberikan pemahaman sangat penting bagi masa depan siswa. Ini luar biasa, dan tentu menjadi sejarah bagi sekolah kami,” ujarnya.

Selain penyerahan surat pencatatan, kegiatan RuKI ini juga diisi dengan sesi edukasi interaktif membahas berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Para siswa tampak antusias bertanya dan berdiskusi seputar bagaimana karya mereka bisa mendapat perlindungan hukum.

Program RuKI menjadi salah satu terobosan Kemenkum dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dunia pendidikan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan lahir generasi muda tidak hanya cerdas dan kreatif, tetapi juga sadar hukum dan menghargai hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari budaya bangsa.

REPORTER :**/IKRAM